Cara Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta Bagi UMKM Tahun 2021
Jakarta - Pandemi COVID-19 telah menjadi kasus yang besar bagi negara di dunia sejak awal tahun 2020 silam dan telah merambah ke berbagai sektor termasuk juga sektor perekonomian negara dan warga negaranya. Untuk itu, salah satu cara memulihkan roda ekonomi bagi warga negaranya yang terdampak, pemerintah Indonesia menggulirkan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Program ini dilakukan pemerintah untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak akibat pandemi COVID-19, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan sekalipun. Saat ini program pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta yang akan didapatkan oleh para pelaku UMKM.
Pemerintah menargetkan sebayak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2021 dengan total anggaran yang telah disiapkan adalah sebesar Rp 15,36 triliun.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 Juta, maka dapat mengajukan secara langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat tingkat kabupaten/kota. Pengajuan ini juga dapat dilakukan secara online, karena beberapa pemerintah daerah telah memberlakukan pendaftaran berkas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara online. Untuk selanjutnya dari dinas tersebut akan menyampaikan kepada dinas di tingkat provinsi dan dilanjutkan lagi kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Kelengkapan Berkas yang Diperlukan
Berikut merupakan berkas-berkas yang diperlukan dalam proses pengajuan atau pendaftaran:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang Usaha
- Nomor telepon
Syarat yang Perlu Diperhatikan
Bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan pengajuan atau pendaftaran untuk mencairkan BLT UMKM 2021, maka syarat yang diperlukan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak terdaftar sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Apabila alamat domisili bagi pelaku UMKM yang tertera di KTP dan domisili usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah semua berkas dan syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, maka para pelaku usaha mikro dapat langsung mendaftarkan diri ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat atau dapat melalui online.
Nantinya, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melalukan proses seleksi pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021. Pembersihan data ini akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan (NIK) dan pengecekan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat lainnya. Apabila semua sudah terpenuhi, maka proses akan dilanjutkan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai domisili dari pemohon.
Pengajuan BLT UMKM 2021 Melalui Online
Setelah mengetahui alur pengajuan secara langsung ke kantor, maka kini saatnya mengetahui cara pendaftaran atau pengajuan UMKM secara online:
- Panduan pengajuan dapat diakses melalui situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Melakukan login di OSS v1.1 melalui laman https://oss.go.id dengan akun yang telah dimiliki
- Kemudian klik ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’ dan pilih untuk skala usaha Mikro Lalu klik ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’. Sedangkan untuk skala usaha Kecil, maka klik ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’
Proses Pembuatan NIB dan Izin Usaha
- Pada bagian formulir ‘Data Profil’, dilengkapi dengan data/informasi yang sesuai. Kemudian klik ‘Simpan’ dan ‘Lanjutkan’
- Untuk formulir ‘Data Usaha’, klik ‘Tambah Usaha’ dan lengkapi data-data yang sesuai. Kemudian klik ‘Simpan’ dan ‘Selanjutnya’
- Apabila memiliki lebih dari satu usaha, maka sebelum klik ‘Selanjutnya’ dapat melakukan penambahan data/informasi sesuai dengan usaha lainnya yang dimiliki. Kemudian klik ‘Selanjutnya’
- Pada formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’, bagi usaha skala kecil maka dapat mengajukan permohonan ‘Izin Lokasi’ dan ‘Izin Lingkungan’ apabila dipersyaratkan. Kemudian klik ‘Selanjutnya’
- Pada ‘Draft NIB’ dan ‘Izin Usaha’ calon pemohon dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi sebelumnya untuk melakukan preview. Jika sudah sesuai, dapat memberi tanda centang pada kotak disclaimer dan kemudian klik ‘Proses NIB’
- Pada tampilan ‘Output NIB dan Izin Usaha’ maka dapat melihat cetak dari NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha yang telah selesai dibuat. Calon pemohon juga dapat mencetak Izin Usaha melalui ‘Preview Izin Usaha QR’.
Proses Izin Komersial atau Operasional
- Bila calon pemohon membutuhkan untuk Izin Komersial atau Operasional, maka dapat memilih menu ‘Permohonan’ kemudian ‘IUMK’ dan ‘Izin Komersial/Operasional
- Kemudian dapat klik nomor ‘NIB/Nama Kegiatan Usaha’ dan klik ‘NIB’. Nanti akan muncul daftar kegiatan usaha yang calon pemohon lakukan, kemudian klik ‘Pilih Kegiatan Usaha’
- Pada formulir ‘Izin Komersial/Operasional’ dapat memilih Izin Komersial/Operasional sesuai keperluan dan melengkapi data yang diperlukan. Setelah itu klik ‘Lanjut’ dan ‘Simpan’
- Pada ‘Draft Izin Komersial/Operasional’ dapat klik ‘Preview Izin’ untuk dapat melihat tampilan draft yang telah dipilih. Kemudian klik ‘Lanjut’ dan ‘Simpan’
- Pada ‘Output Izin Komersial/Operasional’ dapat klik tombol ‘Preview Izin Komersial/Operasional’ yang telah diterbitkan oleh OSS dan pilih ‘Simpan’.
Berikut merupakan tata cara pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM 2021 yang dapat dilakukan secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM maupun melalui online. Semoga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat terbantu dengan adanya tata cara yang telah diberikan.